Monday, November 17, 2014

1.      Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab  :  Tuhan menciptakan manusia dilengkapi dengan berbagai perangkat yang menyertainya, baik internal atau eksternal. Perangkat internal manusia secara biologis tersusun atas triliunan sel, yang sebagian besar adalah sel hidup. Sel-sel tersebut membentuk jaringan, sedangkan jaringan membentuk organ, dan kumpulan organ itupun membentuk individu. Manusia tersusun atas ribuan organ, yang terpenting antara lain otak. Otak manusia tersusun dari 1 triliun sel, di mana 100 milyar di antaranya aktif langsung dalam proses berpikir. Selain hati (qolbu), organ inilah yang membedakan manusia dibanding mahluk lainnya, sehingga berhak menyandang predikat sebagai kalifah di Bumi atau mahluk yang paling sempurna.

2.      Apa yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan ?

Jawab : Keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan sangat penting bagi kelestarian alam atau lingkungan. Maksudnya yaitu, Manusia harus bisa membatasi atau mengontrol sifat rakus yang ada pada manusia (eksploitasi lingkungan secara berlebihan).
3.      Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab: Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan, karena tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik dengan cara konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan keberkahan, maka hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga keseimbangan alam pun terjaga dengan baik.
4.    Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab: Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.

5.      Berikan penjelasan mengenai ilmu lingkungan !

Jawab : Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan interaksi oleh makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari dan memecahkan permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut. Ilmu lingkungan mempunyai misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan penghargaan dan keberpihakan manusia, sebagai yang paling dominan dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sebab, manusia senatiasa mengolah, mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam.
6.   Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di Indonesia?
Jawab: KLHS adalah adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah.

7.      Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan dengan ekologi ?

Jawab : Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan lingkungan.
8.    Bagaimana kaitan antara ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab: Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi. Seperti kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu lingkungan, telah mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk kepentingan politik saja, namun seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan ekologi dengan ekonomi, intinya adalah bagaimana manusia membuat kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg penting adalah “modal alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9.    Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab: Lingkugan yg mengalami perubahan karena meningkatnya populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan. Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
10.   Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab: Pengetahuan lingkungan adalah hal yang penting utk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia bergantung pada lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan pembangungan.
11.  Apa yang dimaksud dengan ?
Jawab:
a. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan terencana, utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa datang.
b.  Ekosistem, adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling mempengaruhi.
c.    Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d.  Pencemaran lingkungan hidup, masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan, sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12.   Pelajari  kasus yang berjudul  “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !

Jawab: Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg tertib.  Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung prinsip “kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat dimanfaatkan seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan yg dibuat pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena pengelolaan yg tidak  memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg secara langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan peraturan yg telah dibuat tsb.

No comments:

Post a Comment