1. Jelaskan mengenai perangkat internal dan eksternal yang
dimiliki oleh manusia berkaitan dengan posisinya sebagai kalofaj di Bumi !
Jawab : Tuhan menciptakan manusia dilengkapi dengan
berbagai perangkat yang menyertainya, baik internal atau eksternal. Perangkat
internal manusia secara biologis tersusun atas triliunan sel, yang sebagian
besar adalah sel hidup. Sel-sel tersebut membentuk jaringan, sedangkan jaringan
membentuk organ, dan kumpulan organ itupun membentuk individu. Manusia tersusun
atas ribuan organ, yang terpenting antara lain otak. Otak manusia tersusun dari
1 triliun sel, di mana 100 milyar di antaranya aktif langsung dalam proses
berpikir. Selain hati (qolbu), organ inilah yang membedakan manusia dibanding
mahluk lainnya, sehingga berhak menyandang predikat sebagai kalifah di Bumi
atau mahluk yang paling sempurna.
2.
Apa
yang dimaksud dengan pentingnya keseimbangan berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi
lingkungan ?
Jawab : Keseimbangan
berpikir dan berperasaan dalam mengeksploitasi lingkungan sangat penting bagi
kelestarian alam atau lingkungan. Maksudnya yaitu, Manusia harus bisa membatasi
atau mengontrol sifat rakus yang ada pada manusia (eksploitasi lingkungan
secara berlebihan).
3. Apa beda motif ekonomi dengan motif kesejahteraan dan
keberkahan dalam berinteraksi dengan lingkungan?
Jawab: Motif ekonomi, pada dasarnya adalah berusaha memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam
berinteraksi dengan lingkugan, motif ekonomi akan menimbulkan kerusakan, karena
tidak memperhatikan kelestariannya, dalam pemanfaatanya baik dengan cara
konvensional ataupun modern tetap akan menimbulkan kerusakan dikarenakan tidak
ada kesadaran untuk melakukan pembaharuan lingkungan yang telah dimanfaatkan
tersebut. Berbeda halnya, bila berinteraksi menggunakan motif kesejahteraan dan
keberkahan, maka hal yang diperhatikan adalah kelestarian lingkungan, sehingga
keseimbangan alam pun terjaga dengan baik.
4.
Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolan Lingkungan Hidup !
Jawab: Menurut UU No. 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta
makhluk hidup lain.
5. Berikan penjelasan mengenai ilmu
lingkungan !
Jawab : Ilmu
lingkungan adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan dan interaksi oleh
makhluk hidup, yang mempunyai tujuan untuk mempelajari dan memecahkan
permasalahan yang timbul akibat interaksi tersebut. Ilmu lingkungan mempunyai
misi menimbulkan kesadaran, tanggung jawab dan penghargaan dan keberpihakan
manusia, sebagai yang paling dominan dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Sebab, manusia senatiasa mengolah, mengambil, dan mengembangkan sesuatu yang
ada di alam.
6.
Apa yang anda ketahui tentang perkembangan kajian lingkungan hidup di
Indonesia?
Jawab: KLHS
adalah adalah rangkaian analisis
yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
(definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Penerapan
KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Stratejik) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009,
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterapkan pada setiap
perumusan kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan,
dalam implementasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yg
direnacanakan sesuai dengan prinsip – prisnsip keberlanjutan dengan
mengimplimentasikan KLHS, Hasil yang akan dicapai akan berdampak pada penentuan
kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat
Pemerintah.
7.
Jelaskan perbedaan ilmu lingkungan
dengan ekologi ?
Jawab : Ilmu lingkungan adalah ilmu yang mempelajari
tentang kedudukan manusia yg pantas dilingkungannya. Sedangkan ekologi adalah
ilmu yg mempelajari ttg interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar
makhluk hidup dengan lingkunganya. Perbedaannya terletak pada misi utk mencari
pengetahuan menyeluruh ttg alam & dampak perlakuan manusia thdp
lingkungannya, guna menimbulkan kesadaran dan tggung jwb dalam pengelolaan
lingkungan.
8. Bagaimana kaitan antara
ekologi dengan politik, ekologi dengan ekonomi dan ekologi dengan antroplogi?
Jawab:
Ekologi mempunyai keterkaitan antara politik, ekonomi dan antropologi. Seperti
kebijakan dan terselenggaranya pertemuan ug membicarakan isu lingkungan, telah
mengaitkan politik dengan ekologi, bukan hanya utk kepentingan politik saja,
namun seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial,
dan ekonomi yang lebih baik. Kaitan ekologi dengan ekonomi, intinya adalah
bagaimana manusia membuat kehidupan, dimana salah satu faktor ekonomi yg
penting adalah “modal alam” yg memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu
sendiri. Sedangkan kaitan ekologi dengan antropologi dapat dijelaskan dengan
pengertian Antropologi yg mempelajari ttg bagaimana tubuh dan pikiran kita
dipengaruhi lingkungan kita, dan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita
dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Jadi kedua hal ini berkaitan dlm
menciptakan tata kehidupan manusia itu sendiri.
9.
Jelaskan mengenai urgensi pendidikan lingkungan !
Jawab: Lingkugan yg mengalami perubahan karena meningkatnya
populasi, berbagai aktivitas manusia yg menimbulkan ketidakseimbangan thdp
lingkungan, sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan lingkungan.
Disinilah ilmu lingkungan berperan utk meningkatkan kesadaran bagi para
generasi baru dalam mengambil alih tanggung jawab thdp pembangunan yg sedang
berlangsung. Dengan pengetahuan ttg lingkungan, asas – asas ekologi diharapkan
menumbuhkan kepedulian, dan pengetahuan dalam mengelola lingkungan.
10.
Bagaimana pendapat anda mengenai pengetahuan lingkungan !
Jawab: Pengetahuan lingkungan adalah hal yang penting utk
diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat mengingat manusia bergantung pada
lingkungan dlm kehidupannya. Kelestarian lingkunganpun akan menjaga eksistensi
manusia itu sendiri secara tidak lgsung. Dengan bertambahnya isu kerusakan
lingkungan saat ini, saya berpendapat bahwa sudah saatnya pengetahuan
lingkungan diajarkan bagi generasi muda, karena bagaimanapun juga hal ini akan
menjadi tanggung jawab mereka dalam mengelola lingkugan, selain itu pengetahuan
lingkungan akan menciptakan idnividu yg bermoral dalam menigkatkan
pembangungan.
11.
Apa yang dimaksud dengan ?
Jawab:
a. Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, adalah upaya yg
dilakukan dgn memadukan lingkungan hidup dan pembangunan secara sadar dan terencana,
utk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini, dan
generasi masa datang.
b. Ekosistem,
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang berinteraksi dan saling
mempengaruhi.
c.
Sumberdaya, adalah unsur lingkungan hidup, terdiri dari sumberdaya
manusia dan alam, baik hayati maupun non-hayati.
d. Pencemaran lingkungan hidup,
masuknya zat/komponen asing dalam jumlah besar/banyak ke suatu lingkungan,
sehingga menimbulkan turunnya kualitas lingkungan.
12.
Pelajari kasus yang berjudul “Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS”, tuliskan
pendapat atau opini saudara mengenai hal itu !
Jawab: Kebijakan
dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah bersifat memaksa. Artinya
sebagai warga Indonesia kita harus mentaati hukum yg berlaku, karena pada
dasarnya hukum dan aturan dibuat untuk menciptakan kehidupan bernegara yg
tertib. Namun, sebagai negara demokrasi, yang menjunjung prinsip
“kebebasan dalam berpendapat” juga merupakan sarana yg dapat dimanfaatkan
seperti dalam menyampaikan aspirasi. Karena tidak semua peraturan yg dibuat
pemerintah dapat diterima oleh masyarakatnya. Pada kasus diatas, saya
bependapat bahwa apa yg telah dilakukan pemerintah, menetapkan TNNBS adalah
langkah yg tepat, mengingat semakin meluasnya tingkat kerusakan hutan, karena
pengelolaan yg tidak memperhatikan perbaikan hutan. Pemanfaatan kawasan
hutan pun harusnya mendapat perhatian khusus dari warga sekitar yg secara
langsung menggunakannya. Kasus diatas mengutip beberapa ketentuan dalam hal
penetapan suatu kawasan sebagai yg dilindungi oleh pemerintah, dan saya setuju
untuk melakukan pemindahan pemukiman yg dilakukan pemerintah terhadap
masyarakat adat Semende. Namun, satu hal yg perlu ditekankan bahwa ini tidak
berarti membela pemerintah, dengan tidak memperhatikan nasib warga sekitar
TNNBS, tapi ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan
penggantian lahan yg akibat adanya penetapan hutan tsb. Kesimpulannya, demi mendapatkan
kebaikan antara warga dan pemerintah sudah sepatutnya untuk melaksanakan
peraturan yg telah dibuat tsb.
No comments:
Post a Comment